Kecamatan Biluhu merupakan salah satu dari enam kecamatan di kabupaten Gorontalo yang termasuk dalam rekomendasi kecamatan berpotensi masalah. Hal ini diakibatkan oleh penanganan masalah terhitung lamban.
Masalah dikecamatan Biluhu dalam hal ini terkait dengan penyalahgunaan dana SPKP oleh para oknum tertentu (tahun 2009, 2010, red).
Jumlah penyalahgunaan dana dikecamatan Biluhu sesuai data hasil identifikasi sekitar 107 jutaan dan sampai dengan saat ini jumlah pengembalian baru sebesar 13.500.000. Hal tersebut yang dinilai sangat lamban dalam progress penanganan masalah.
Dengan adanya status kecamatan yang berpotensi masalah tersebut, membuat PNPM Kecamatan Biluhu Tahun Anggaran 2013 terancam tidak akan terdanai sampai pada saat progress pengembalian dana mencapai 80%. Menurut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kabupaten Gorontalo, Hasan Mardjun, pada saat Rapat Internal BKAD di Kecamatan Biluhu bahwa hal ini merupakan tanggung jawab kecamatan yang melibatkan seluruh aparat desa, uatamanya kepala-kepala desa dalam hal menyelamatkan dana PNPM 2013 dengan menjalankan progress dengan dua opsi yakni opsi pertama dengan partisipasi masyarakat dalam menalangi dana pengembalian; atau opsi kedua dengan jalur litigasi (hukum).
Menanggapi dua opsi tersebut, BKAD secara terpisah mengadakan rapat yang menghasilkan jalur yang ditempuh yaitu pemilihan opsi pertama sebelum menjalankan opsi kedua. Hal tersebut direalisasikan dengan melayangkan Surat Penegasan kepada seluruh Pemerintah Desa untuk menjalankan partisipasi Masyarakat, serta Surat Penegasan Keras kepada para oknum untuk segera membayar dana yang diselewengkan paling lambat 1 (satu) bulan dan jikalau tidak diindahkan oleh para oknum, maka BKAD akan merekomendasikan jalur litigasi.
Menurut FK Kecamatan, Abdul Haris Isa, S.Ag bahwa dana BLM dan DOK 40% sudah dicairkan dari KPPN, namun untuk pencairan ke desa belum bisa dieksekusi selama progress penanganan masalah belum berjalan. Mendengar hal itu tentulah membuat sebagian besar pelaku Desa merasa terpanggil untuk membantu BKAD dalam proses menjalankan progress.
Hal ini dibuktikan dengan dorongan dan motivasi para TPK dibawah pimpinan TPK Botuboluo, Sirajudin Luma membentuk Tim dan turun ke desa-desa dari ujung Olimeyala sampai Biluhu Tengah yang dimulai pada pukul 15.00 WITA dan berakhir pada pukul 23.00 WITA. Dari hasil investigasi tersebut, Tim telah mengumpulkan dana sebesar Rp. 16.500.000,-.
Hasil tersebut telah diserahkan langsung kepada Bendahara UPK untuk segera dilaporkan ke pihak Tim Koordinasi Kabupaten dan BPMDes Kabupaten Gorontalo agar Kunci kran dalam membuka dana ke Desa-desa dapat segera mendapat restu walaupun belum sepenuhnya memenuhi standar minimal 80%.
"Memang dalam usaha menjalankan progress, sebenarnya belum maksimal, namun kami masih menunggu 1 bulan kedepan dengan realisasi dari para oknum dalam melunasi tunggakan dana yang diselewengkan, dan selanjutnya kami walaupun tidak secara resmi masuk dalam Tim Pelapor, kami akan berusaha untuk menempuh jalur hukum dan akan melaporkan oknum terkait langsung ke pihak kejaksaan, namun kami tetap berharap agar dana yang sudah ada di kas UPK bisa disalurkan ke desa-desa agar kami sudah bisa memulai tahap pekerjaan" tutur Astri Sanau yang dalam hal ini merupakan anggota tim dan sekaligus ketua TPK Huwongo.