PNPM Mandiri adalah program nasional 
penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan 
masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
- PNPM Mandiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
 - Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
 
Sedangkan Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum
Tujuan Umum
- Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
 
Tujuan Khusus
- Meningkatnya 
partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok 
perempuan, komunitas adat terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang
 rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan keputusan 
dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif dan akuntabel.
- Meningkatnya kapasitas pemerintah 
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin 
melalui kebijakan, program dan penganggaran yang berpihak pada 
masyarakat miskin (pro-poor)
- Meningkatnya sinergi masyarakat, 
pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya 
masyarakat, organisasi masyarakat dan kelompok perduli lainnya untuk 
mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
- Meningkatnya keberadaan dan 
kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok 
perduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di wilayahnya.
- Meningkatnya modal sosial masyarakat 
yang berkembang sesuai dengan potensi sosial dan budaya serta untuk 
melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar