
Sudah hampir satu bulan penantian TPM dan masyarakat Biluhu pada umumnya dalam hal proses pencabutan status kecamatan potensi masalah sebagai prasyarat penyerapan dana ke desa membuat rasa kelelahan dan kegalauan para punggawa PNPM Desa dan Kecamatan. Menurut informasi yang didapat dari Pendamping Lokal Kecamatan, Bambang Pomolango, setelah ia berbincang dengan Kepala BPMDes menyatakan bahwa Surat Pencabutan status masih sementara di proses dan akan dikirim oleh Dirjen pada waktu dekat ini.

Pada Minggu sebelumnya, berdasarkan keputusan rapat internal BKAD yang dipimpin oleh Ketua BKAD Ishak Rajak, bahwa penanganan masalah kecamatan harus dilaksanakan melalui jalur hukum dan pada hari Jumat (14 Juni 2013,
red) rencana TPM untuk melapor ke Kejaksaan kandas di Kantor Inspektorat Kabupaten yang pada saat itu hadir PjOK Kabupaten yang menyatakan bahwa Pelaporan ke Kejaksaan lebih baik dilakukan pada saat sudah dicabutnya status kecamatan bermasalah karena takutnya akan mempengaruhi proses pencairan dana ke kecamatan. Hal itu di tanggapi miring oleh TPM pada saat itu pula TPM dikawal oleh FT Kecamatan menghadap ke Faskeu, Risno Ibrahim yang kebetulah sat itu berada di Kecamatan Tilango.
Menurut Faskeu, bahwa secara garis program, PNPM Kecamatan Biluhu sudah aman karena sudah memenuhi target realisasi pengembalian serta proses pelaporan ke Kejaksaan tidak mungkin dapat mengganggu pelaksanaan program PNPM di Kecamatan, namun alangkah baiknya TPM dan Masyarakat Biluhu agar bersabar menunggu proses pencabutan status kecamatan potensi masalah seperti halnya yang dikatakan oleh PjOK Kabupaten.