
Dengan persyaratan tersebut, harapan dana 3M di Kecamatan Biluhu semakin tertutup, bagaimana tidak jikalau hal ini dibawa ke jalur hukum, nampaknya sudah terlambat untuk dapat menyelamatkan dana besar tersebut karena apabila ditempuh ke jalur hukum akan menyita banyak waktu hingga batas waktu yang diberikan (3 bulan kedua,red) akan terlewati dan dana yang sudah ada akan ditarik serta Biluhu akan dikenai sanksi sebagai kecamatan bermasalah.
Untuk itu, seluruh pemerintah desa dalam naungan BKAD segera menggelar pertemuan dan menghadirkan PjOK Kabupaten pada hari Senin, 13 Mei 2013 untuk mencari solusi dan memecahkan kebuntuan yang ada. Pertemuan yang dimulai pada pukul 12.00 WITA tersebut cukup alot, terjadi diskusi yang berarti antara forum dan nara sumber dalam hal ini Bapak Hasan Mardjun selaku PjOK Kabupaten Gorontalo.
Dari diskusi tersebut terdapat titik terang yang terhitung dapat menyelamatkan dana 3M yakni talangan dari partisipasi masyarakat hingga mencapai 80% dan yang bertanggung jawab terhadap dana talangan tersebut adalah masing-masing kepala Desa. Disamping itu, pertemuan yang minus 2 Desa tersebut telah melahirkan kesepakatan dengan mengadakan dana talangan sekaligus membawa permasalahan ini ke jalur Hukum yang dibuktikan dengan lahirnya Tim Penyelesaian Masalah.

Surat Keputusan Camat tentang pembentukan Tim Penyelesaian Masalah segera dibuat oleh Fasilitator Teknik dan kemudian langsung di presure ke Kecamatan yang dikawal oleh pak Sekcam langsung selaku PjOK Kecamatan untuk segera ditandatangani oleh Camat Biluhu sebagai dasar yang kuat dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Dengan hasil yang dicapai dalam pertemuan tersebut, kami berharap mendung yang menyelimuti Biluhu hingga saat ini dapat segera ditepis dengan munculnya Mentari yang cerah. (FT)